Polisi Gagalkan Pengiriman 3.200 Batang Kayu Bakau ke Malaysia 

Ahad, 28 November 2021

Foto : Istimewa

PEKANBARU, Riautribune.com — Sebanyak 3.200 batang kayu Bakau gagal dikirim ke Malaysia, setelah ditangkap di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/11/2021) kemarin.

Ada empat orang yang diamankan masing-masing, HER (37) sebagai pelaut atau Nahkoda Kapal. SUR merupakan sebagai kepala kamar mesin, HAM, (31) dan ZUl sebagai ABK.

“Empat pelaku dan barang bukti 3.200 batang kayu bakau ini hasil Illegal loging ini diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada titik koordinat N 1°00'51.2", E 102°37'12.6,” jelas Kapolres.

Selain empat pelaku, turut diamankan satu Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D. Satu bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L. Selanjutnya, kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan empat unit telepon seluler.

Menurut Kapolres, 3.200 batang kayu ini gagal dijual setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

Andi Yul menjelaskan, awalnya tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, mendapat informasi dari masyarakat Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, akan adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. 

Untuk memastikan dan mencegahnya, Andi Yul langsung memerintahkan personel Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Dibekali Speed Boat petugas melakukan patroli disekitar desa Centai, hingga sekitar pukul 14.00 WIB petugas melihat adanya satu unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). 

“Sebelum ditangkap selama lebih kurang setengah jam, petugas sempat kejar kejaran dengan kapal pelaku," terang Kapolres.

Selanjutnya, saat petugas meminta surat sah muatan kapal berupa kayu jenis Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang yang ditemukan. Para pelaku tidak bisa memperlihatkannya.

“Untuk proses selanjutnya barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Sedangkan dari pengakuan keempat pelaku ini, disebutkan bahwa kayu itu dimuat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Selanjutnya, akan dibawa ke Malaysia.

“Kayu itu dibeli ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Sedangkan pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi merupakan Kepala Desa Kedabu Rapat dan juga pemilik kayu tersebut,” jelas Andi.

Menurut Kapolres, untuk keempat pelaku yang diamankan akan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,-,” pungkasnya.*